Green and Yellow Simple Clean Shoes Sale Banner
Red And Black Modern Motorbike Vlog YouTube Thumbnail
Coklat Simpel Modern Spanduk Ayam Goreng 1500
Black And White Modern Fashion 1500
Pangkalpinang

Pj walikota Pangkalpinang Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

×

Pj walikota Pangkalpinang Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Netralitas ASN
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Pj Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan, memberikan peringatan tegas terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu 2024. Pemberian peringatan ini mencerminkan komitmennya untuk menjaga keadilan, transparansi, dan integritas dalam setiap proses demokrasi.

Hal itu disampaikan Lusje saat sosialisasi netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024. yang dihadiri oleh lurah dan camat se-Kota Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang di Ruang OR kantor wali kota, Jumat (2/2/2024).

Pj Walikota Pangkalpinang menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai pilar utama dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum. Netralitas ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga cerminan dari profesionalisme dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Kita ASN itu harus netral. PHL juga harus netral. Lalu bagaimana jika punya keluarga atau kenalan yang ikut mencalonkan dalam pemilu? Ya boleh saja membantu tapi tidak ikut memakai atribut mereka, tidak mengkampanyekan dan tidak boleh mengarahkan. Benar-benar tidak boleh,” tegas Lusje.

Dia juga mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati pada penggunaan media sosial di tengah situasi politik saat ini. Jangan sampai menurut dia, menyalahgunakan media sosial untuk hal yang bukan berkaitan tugas sebagai ASN.

Netralitas ASN

Lusje menyebut, setiap orang tentu mempunyai pilihan politik sendiri. Namun tidak boleh mengarahkan harus memilih siapa.

“Silakan arahkan masyarakat ke TPS untuk memilih, tapi tidak boleh mengarahkan harus memilih siapa. Kita hanya boleh sekadar mengarahkan ke TPS sebagai warga negara untuk hak memilih,” katanya.

Lusje mengimbau agar tetap berporos pada aturan yang mengikat dalam diri ASN.

“Aturan sudah jelas sekali, kalau dilanggar maksimal sampai bisa diberhenti tidak atas permintaan sendiri. Untuk itu jangan berpihak dan tidak memakai atribut calon-calon. Tahan dulu, tinggal 12 hari lagi. Setelah itu silakan kalau mau pakai warna apa saja,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan ASN diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, yang mana memiliki tugas berat serta menjadi contoh bagi masyarakat.

“ASN memiliki tugas yang berat yang melekat dalam dirinya 24 jam. Jadi segala tingkah lakunya dinilai masyarakat. Terkait Pemilu, ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK itu harus bersikap netral,” ujar Fahrizal.

Peran serta pemerintah dalam mensukseskan pemilu sangat penting,salah satunya terkait netralitas. ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh manapun dan tidak melakukan politik praktis.(*)

error: Content is protected !!