Scroll untuk baca artikel
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan Tanjung Bunga, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

×

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan Tanjung Bunga, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pencurian
Share disini

Pangkalpinang, nidianews,com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Tanjung Bunga Cluster Anggrek, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Riza Rahman, S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG.

Kejadian diketahui pada hari Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelapor atas nama Nixx Vxxxxxxxi, seorang wiraswasta berusia 39 tahun, melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumah miliknya yang rencananya akan disewakan,” ungkap AKP Riza, Jumat (18/4/2025).

Saat mengecek rumah tersebut, korban menyadari bahwa beberapa barang telah hilang, yakni satu unit TV LED merk LG 22 inci seharga Rp2.500.000, satu unit TV LED merk LG 18 inci seharga Rp2.200.000, dan satu buah pajangan dinding berbentuk samurai senilai Rp7.500.000. Jendela bagian belakang rumah juga ditemukan dalam keadaan rusak.

Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Air Itam.

Pelaku yang diamankan mengaku bernama Ipan Harjaya alias Ipan, 25 tahun, seorang buruh harian yang berdomisili di Kelurahan Sinar Bulan, Bukit Intan,” jelas AKP Riza.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban. Ia memasuki rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit televisi, yakni satu unit TV LED Sharp 24 inci dan satu unit TV LED LG 22 inci, yang kemudian disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari lokasi.

Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kembali mengambil kedua televisi tersebut dan menjualnya kepada temannya yang bernama Rudi seharga Rp500.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit barang bukti, yakni:

  • 1 (satu) unit TV LED merk SHARP 24 inci warna hitam
  • 1 (satu) unit TV LED merk LG 22 inci warna hitam

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan, dengan tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas AKP Muhammad Riza Rahman. (*)

error: Content is protected !!