Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan memperketat pengawasan terhadap pembuangan sampah liar dengan memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik rawan. Penegakan peraturan daerah (Perda), termasuk sanksi denda, juga disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena sampah masih kerap menumpuk di lokasi yang bukan tempat pembuangan, meskipun telah berulang kali dibersihkan.
“Kalau masih belum, nanti kita tegaskan dengan aturan Perda-nya, kan ada denda,” kata Saparudin saat memimpin kegiatan gotong royong Jumat Asri di Jalan Baru Kampak, Pangkalpinang, Jumat (9/10/2026).
Menurut Saparudin, kegiatan gotong royong tidak hanya bertujuan membersihkan lingkungan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Ia menegaskan, pemerintah selama ini telah melakukan pendekatan melalui imbauan. Namun, apabila cara tersebut tidak efektif, penegakan aturan akan diperkuat.
“Harapan kita mereka tumbuh kesadaran bahwa jangan membuang sampah di area ini. Ini bukan tempat sampah,” ujarnya.
Saparudin mengungkapkan, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah kawasan yang menjadi titik rawan pembuangan sampah liar. Di Kecamatan Gerunggang, terdapat dua lokasi yang menjadi perhatian, yakni kawasan Jalan Dua dan jalur dari Jalan Baru Kampak hingga Jeramba Gantung.
Titik rawan lainnya berada di kawasan Pangkal Balam, tepatnya di sekitar jalur sebelum Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta di kawasan Bukit Intan menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pemerintah berencana memasang CCTV dan spanduk imbauan di lokasi yang menjadi perhatian, termasuk Jalan Baru Kampak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah masyarakat kembali membuang sampah di lokasi tersebut.
Selain pengawasan, Saparudin mengakui pembenahan sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah juga menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan tersebut.
Menurut dia, pemerintah telah mencoba sejumlah model penanganan, termasuk penyediaan tempat penampungan sementara. Namun, model tersebut dinilai belum efektif sehingga sistem pengelolaan sampah perlu terus dievaluasi.
“Pemerintah daerah akan membenahi sistem pengolahan sampah. Saling terkait semua itu,” katanya.
Ia menekankan, penanganan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya harus berjalan beriringan dengan perbaikan layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Saparudin memastikan pemerintah akan terus melanjutkan upaya menjaga kebersihan kota melalui kegiatan gotong royong, pengawasan, dan pembenahan sistem persampahan.
“Kita tidak akan surut terhadap bagaimana kota kita ini semakin bersih,” ujarnya.(RE)














