AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
IMG-20250203-WA0052
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Kriminal

Perkembangan Terbaru Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Ilegal di Bangka Barat

×

Perkembangan Terbaru Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Ilegal di Bangka Barat

Sebarkan artikel ini
Balok Timah Ilegal
Share disini

Berkas Resmi Dinyatakan Tahap Dua

Pangkalpinangm nidianews.com – Kasus penyelundupan ratusan balok timah ilegal dengan berat mencapai 9,25 ton yang sebelumnya berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada pertengahan Desember 2024 lalu, kini memasuki fase lanjutan dalam proses hukum.

Berkas perkara bersama dua tersangka berikut barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mentok, Bangka Barat. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah pada Jumat (14/2/25) sore.

Benar, berdasarkan informasi dari penyidik Ditreskrimsus, kasus ini sudah memasuki tahap dua. Tadi malam, berkas kedua tersangka serta barang bukti telah resmi diserahkan,” ujar Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa sebelum pelimpahan ke Kejari Mentok, kedua tersangka, yakni EDP (23) dan AAD (25), terlebih dahulu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kejaksaan Tinggi Babel.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kejari Mentok untuk proses lanjutan,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Mentok, sedangkan barang bukti berupa balok timah ilegal dan sejumlah barang lain diamankan di gudang penyimpanan Peltim Mentok, Bangka Barat.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel sukses menggagalkan aksi penyelundupan ratusan kepingan balok timah ilegal dengan berat total mencapai 9,25 ton di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu (15/12/24) pagi.

Ratusan kepingan balok timah ini diduga hendak diselundupkan keluar dari wilayah Bangka. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan balok-balok tersebut dalam fiber dan mengangkutnya menggunakan truk berpelat nomor BN 8382 QC.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang sopir berinisial EDP (23) yang merupakan warga Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk penindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara serta merusak ekosistem perdagangan komoditas timah yang sah. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan final dijatuhkan kepada para pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini.(*)

error: Content is protected !!