Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel Sudah Berjalan Sepekan, 2.690 Unit Kendaraan Ikut Berpartisipasi

×

Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel Sudah Berjalan Sepekan, 2.690 Unit Kendaraan Ikut Berpartisipasi

Sebarkan artikel ini
Pajak

Pangkalpinang, nidianews.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berjalan selama satu minggu. Sejak dimulai pada 1 Mei 2025, antusias masyarakat dalam memanfaatkan program ini terus menunjukkan tren positif.

Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan, hingga 7 Mei 2025, tercatat sebanyak 2.690 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Dari catatan database Samsat Online, sampai tanggal 7 Mei kemarin sudah ada 2.690 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini, terdiri dari 2.190 unit roda dua dan 500 unit roda empat,” ujar Hendra di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (8/5/2025) pagi.

Ia menambahkan, lonjakan tertinggi tercatat pada tanggal 6 Mei 2025, di mana ada sebanyak 685 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak. Rinciannya yaitu 560 unit roda dua dan 125 unit roda empat.

Kombes Hendra menyambut baik tingginya partisipasi masyarakat, dan berharap tren ini terus meningkat hingga akhir program.

Kita harap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan terus meningkat. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

Program Pemutihan Pajak ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Pemerintah memberikan berbagai keringanan bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, antara lain Bebas pokok tunggakan PKB, Bebas denda PKB, Bebas pajak progresif, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), Bebas Bea Balik Nama kendaraan dari luar provinsi

Namun demikian, untuk bea balik nama kendaraan, masyarakat tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Roda dua (R2): BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000, Plat Rp60.000
  • Roda empat (R4): BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, Plat Rp100.000

Untuk mendukung kesuksesan program ini, Ditlantas Polda Babel bersama Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Jasa Raharja, dan instansi terkait aktif melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, termasuk ke pasar dan terminal.

Kita turun langsung ke lapangan agar masyarakat tahu dan bisa segera memanfaatkan program ini,” kata Hendra.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang mengalami kendala administrasi, seperti kendaraan masih atas nama pemilik lama yang berdomisili di daerah berbeda.

Misalnya pemilik lama di Pangkalpinang dan pemilik sekarang di Toboali, tidak perlu khawatir. Petugas kami akan membantu kelengkapan administrasi agar tetap bisa bayar pajak,” pungkasnya.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Bangka Belitung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda maupun biaya tambahan tertentu. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk patuh pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik. (*)

error: Content is protected !!