Pangkalpinang, nidianews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah. Sebanyak 24 ton pupuk subsidi yang diangkut menggunakan dua unit truk berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB oleh personel Direktorat Lalu Lintas saat patroli rutin di simpang empat Hotel Soll Marina, Jalan Koba, Bangka Tengah.
“Dua truk yang membawa pupuk subsidi pemerintah ini langsung diamankan bersama sopirnya,” kata Fauzan, Selasa (26/8/2025).
Diketahui, pupuk tersebut berasal dari Provinsi Lampung dan rencananya akan diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing truk bermuatan 240 karung, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 480 karung dengan berat keseluruhan 24 ton.
Dua sopir truk, berinisial Ro (33) dan Bu (36), telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Kasus ini kini ditangani oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel.
“Pupuk dan kedua tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Fauzan.
Ia menambahkan, Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan Babel, serta perwakilan PT Pupuk Indonesia wilayah Bangka. Dugaan sementara, modus yang digunakan tersangka terkait permainan harga.
“Mereka membeli pupuk subsidi seharga Rp180 ribu per karung, lalu dijual kembali ke Bangka Belitung dengan harga Rp200 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi serta sejumlah aturan terkait tata kelola pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi maupun tindak pidana ekonomi lainnya,” pungkas Fauzan. (*)