Pangkalpinang, nidianews.com – Aksi pencurian kabel listrik yang terjadi di Transmart Pangkalpinang akhirnya terungkap. Dua pelaku yang ternyata mantan pegawai di pusat perbelanjaan tersebut berhasil ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Jumat (19/9/2025) dini hari.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan kehilangan kabel mesin chiller milik PT Trans Retail Indonesia pada awal September lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
“Dua tersangka berinisial DIA (28) dan DYV (22) kami amankan di kawasan Lontong Pancur. Mereka mengakui telah mencuri kabel sepanjang 36 meter dengan nilai kerugian sekitar Rp3,6 juta,” kata Kapolresta.
Kedua tersangka memanfaatkan pengetahuan mereka sebagai mantan karyawan. Dengan membawa peralatan kunci, mereka masuk ke ruangan listrik dan melepas kabel dari panel mesin. Kabel tersebut kemudian digulung, dibawa ke kos pelaku, lalu dipotong-potong untuk dijual kepada pemulung keliling.
“Dari penjualan kabel itu, mereka mendapatkan uang Rp2,5 juta. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vario warna hitam, satu jaket hoody warna hitam, serta tiga buah baut scrut. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang. Kapolresta menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor bila mengetahui tindak pidana serupa agar cepat ditindaklanjuti,” tegasnya.(RE)