Pangkalpinang, nidianews.com – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi saat korban melaksanakan Salat Iduladha di wilayah Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/237/VI/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 17 Juni 2024.
βPeristiwa pencurian terjadi pada Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor untuk melaksanakan Salat Iduladha. Namun, setelah selesai salat, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi,β ujar Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).
Korban diketahui bernama Ahmad (31), seorang pelajar/mahasiswa, warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NA (20), yang juga berstatus pelajar/mahasiswa, pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
βPelaku mengakui perbuatannya. Modusnya memanfaatkan kelalaian korban, karena sepeda motor diparkir dalam kondisi kunci masih terpasang,β jelas Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya datang ke kawasan Taib menggunakan jasa transportasi daring untuk mengunjungi saudaranya. Namun karena rumah yang dituju dalam keadaan kosong, pelaku berkeliling dan melihat sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2016 terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menempel.
βPelaku kemudian membawa motor tersebut pulang dan menjualnya melalui forum jual beli daring dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan sebagian untuk membantu neneknya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,β tambah Kombes Pol Max Mariners.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2016 dengan nomor polisi BN 2309 TC. Selain itu, polisi juga telah memeriksa seorang saksi berinisial UL (23), warga Kabupaten Bangka.
βSaat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama terkait,β tegas Kapolresta.
Kombes Pol Max Mariners juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (RE)


















