Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Kriminal

Buruh Harian Terjerat Kasus Narkotika, Polresta Pangkalpinang Sita Sabu 14,36 Gram

×

Buruh Harian Terjerat Kasus Narkotika, Polresta Pangkalpinang Sita Sabu 14,36 Gram

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YP (29), buruh harian lepas, diamankan petugas karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-01/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tertanggal 3 Januari 2026.

admin-ajax.png

“Benar, Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang telah mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka setelah dilakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan resminya, Minggu (4/1/2026).

Tersangka diketahui bernama Yogi Pramana alias Yogi bin Sarto, berusia 29 tahun, beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, dan beralamat di kawasan Rusunawa, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Rusunawa RT 08 RW 003 Kelurahan Pangkalbalam.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu
  • 33 plastik bening ukuran kecil berisi sabu
  • 2 plastik strip kosong ukuran sedang
  • 1 sekop dari potongan sedotan plastik
  • 1 ball plastik strip ukuran kecil
  • 1 timbangan digital warna hitam
  • 1 tas warna coklat
  • 1 unit handphone merek OPPO warna biru

Total berat bruto narkotika jenis sabu mencapai 14,36 gram.

Kapolresta menegaskan, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan mendalami asal-usul barang haram tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polresta Pangkalpinang berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda,” tegas Kombes Pol Max Mariners.

Saat ini, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RE)

error: Content is protected !!