Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Kriminal

Enam Pelaku Pencurian di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp19,7 Juta

×

Enam Pelaku Pencurian di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp19,7 Juta

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam rangka Ungkap Non T.O Operasi Pekat Menumbing 2026.

Dalam keterangannya, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K menjelaskan bahwa timnya telah mengamankan enam orang pelaku yang diduga kuat terlibat pencurian barang milik PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

admin-ajax.png

“Pada Kamis, 26 Februari 2026, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana pencurian dalam rangka Ungkap Non T.O Operasi Pekat Menumbing 2026. Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Max Mariners, S.I.K. Kamis (26/2/2026)

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Pelapor, Ahmad Latif (58), selaku Deputy Store Manager, menerima informasi dari petugas keamanan bahwa ada seseorang membawa kardus dari dalam toko. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terbukti sejumlah barang telah diambil tanpa izin.

Hasil audit internal perusahaan mencatat kerugian mencapai ± Rp19.700.000 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Keenam pelaku masing-masing berinisial: Willy Gibsen (24), Muhammad Nur (29), Doli (29), Yolan Setiawan (28), Mardiansyah (28), dan Risdianto (33).

Hasil interogasi mengungkap bahwa para pelaku merupakan pegawai di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang. Mereka melakukan pencurian secara berangsur-angsur sejak September 2025 hingga Februari 2026, dengan modus mengambil barang sedikit demi sedikit sesuai kebutuhan pribadi. Sebagian barang bahkan dijual, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Salah satu pelaku, Doli, mengaku menjual tiga unit barang berupa mesin bor, gerinda, dan mesin polisher kepada seseorang bernama Dedi seharga Rp1.500.000, sementara barang lainnya digunakan sendiri.

Selanjutnya, keenam pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap tindak pidana akan kami proses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Max Mariners. (RE)

error: Content is protected !!