Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
IMG-20260227-WA0012
Advetorial

DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2025

×

DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2025

Sebarkan artikel ini

Bangka, nidianews.com– DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/03/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, serta dihadiri Bupati Bangka Fery Insani, S.E., M.M, Wakil Bupati Syahbudin, S.IP., M.Trip, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE, jajaran Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.

admin-ajax.png

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dalam membahas LKPJ Bupati Tahun 2025,” ujar Jumadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam proses pembahasan, DPRD akan memperhatikan sejumlah aspek penting, di antaranya capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran, serta pelayanan publik yang optimal, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“LKPJ ini bertujuan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD sebagai perwakilan masyarakat, sekaligus sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan berdasarkan perubahan RKPD 2025, permasalahan yang dihadapi beserta solusi, hingga kebijakan strategis kepala daerah.

Selain itu, laporan juga memuat tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Fery Insani menambahkan, pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi dari urusan pemerintahan wajib, baik pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar, serta urusan pilihan dan fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah.

Ia juga mengungkapkan sejumlah indikator kinerja yang menunjukkan capaian positif Pemerintah Kabupaten Bangka, di antaranya:

  • Skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meningkat dari 2,9542 menjadi 3,1096
  • Indeks Standar Pelayanan Minimal mencapai 96,25 (kategori tuntas utama), meningkat dari 95,30
  • Indeks Reformasi Birokrasi naik dari 70,78 (kategori BB) menjadi 80,74 (kategori A-)
  • Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik meningkat dari 2,80 menjadi 3,00
  • Indeks Kepuasan Masyarakat naik dari 84,54 menjadi 86,56
  • Opini laporan keuangan daerah tetap meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka,” tutupnya.

Selanjutnya, LKPJ tersebut akan dibahas secara internal oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi, saran, serta koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran 2025.(*)

error: Content is protected !!