Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin langsung rapat bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDMD Babel Darlan, Kepala Bakuda Babel Yunan Helmi, serta Kepala Bappeda Babel Joko Triadhi. Pertemuan ini membahas secara komprehensif potensi dampak implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khususnya terhadap kondisi fiskal daerah dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Didit menyampaikan kekhawatiran serius DPRD terhadap kemungkinan dampak kebijakan tersebut, yang dinilai berpotensi memicu pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Menurutnya, jika regulasi tersebut diterapkan tanpa penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi daerah, maka stabilitas ketenagakerjaan bisa terganggu, terutama bagi para PPPK yang saat ini telah memiliki tanggungan keluarga.
“Pemerintah daerah dan DPRD sangat mengkhawatirkan jika penerapan undang-undang ini berujung pada pengurangan pegawai PPPK. Jika itu terjadi, kita justru membuka ruang bagi pengangguran baru. Mereka sudah punya keluarga, punya anak, punya istri. Di sinilah pemerintah harus hadir,” tegas Didit.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya menjadi isu lokal di Bangka Belitung, melainkan persoalan nasional yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
Sebagai langkah konkret, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana segera melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Selain itu, pihaknya juga tengah membangun komunikasi dengan Komisi II DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik.
“Kami akan segera ke pusat dan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI sebagai bagian dari pembentuk undang-undang untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Didit juga memaparkan dua opsi yang dapat dipertimbangkan apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Pertama, pemerintah daerah perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski diakuinya potensi yang dapat digali di Bangka Belitung masih terbatas.
Kedua, ia menilai pemerintah pusat seharusnya tidak mengurangi transfer ke daerah agar beban fiskal daerah tidak semakin berat.
“Ini yang jadi persoalan, karena di satu sisi ada keinginan pusat, tapi di sisi lain transfer ke daerah justru dipangkas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didit meyakini keresahan serupa juga dirasakan oleh daerah lain di Indonesia. Untuk itu, ia mengajak seluruh Ketua DPRD Provinsi se-Indonesia agar bersama-sama menyuarakan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.
“Saya yakin rasa gelisah ini dirasakan seluruh Indonesia. Untuk itu, saya mengajak seluruh Ketua DPRD Provinsi agar bersama-sama menyampaikan persoalan ini,” pungkasnya. (RE)

















