Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Smart Room Center Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menerima langsung penghargaan tersebut bersama jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang, di antaranya Pj Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, Kepala Bapperida, Kepala BKPSDMD, Plt Kepala Bakeuda, Kabag Hukum, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Usai kegiatan, Saparudin mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan Kementerian Hukum RI kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kami pagi hari ini kedatangan tamu dari Kanwil Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membawa kabar gembira untuk Kota Pangkalpinang. Ternyata Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujarnya.
Menurut Saparudin, salah satu indikator utama yang menjadi penilaian adalah keaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang.
“Pemkot Pangkalpinang bersama Kanwil Hukum telah membentuk Pos Bankum di 42 kelurahan dan dinilai aktif memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ini menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Kota Pangkalpinang memperoleh nilai AA,” katanya.
Ia mengibaratkan capaian tersebut seperti predikat cumlaude dalam dunia pendidikan. Namun demikian, penghargaan tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Tentu ini menjadi pemicu semangat sekaligus momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk semakin baik dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, dimulai dari tingkat kelurahan. Harapannya, berbagai persoalan hukum yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat,” jelasnya.
Terkait langkah lanjutan setelah penghargaan tersebut diraih, Saparudin menyebutkan bahwa Pemkot Pangkalpinang akan memperkuat kebijakan yang mendukung keberadaan Pos Bankum, termasuk melalui regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwako).
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kapasitas para Ketua RT dan RW yang baru melalui program pembekalan yang melibatkan narasumber dari Kanwil Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami sudah meminta Kanwil Hukum untuk mengirimkan narasumber dalam kegiatan pembekalan RT dan RW. Mereka akan memberikan materi-materi aktual terkait persoalan hukum yang sering muncul di tengah masyarakat berdasarkan data yang ada di Pos Bankum,” ujarnya.
Saparudin menambahkan, sejumlah isu sosial yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, juga akan menjadi fokus pembahasan dalam pembekalan tersebut.
“Nanti kami juga akan melibatkan BNN dan Kanwil Hukum untuk memberikan penguatan kepada RT dan RW mengenai bagaimana menyikapi dan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkualitas.(RE)















