Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung menghasilkan dua poin penting, yakni upaya penyelesaian persoalan timah yang masih berstatus titipan serta pembukaan kanal pengaduan terkait dugaan intimidasi terhadap masyarakat penambang.
Hal itu disampaikan Didit usai memimpin RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026).
Menurut Didit, persoalan pertama yang disampaikan Aliansi Tambang Rakyat menyangkut timah hasil penindakan yang hingga kini masih berstatus titipan di PT Timah. Sebagian di antaranya, kata dia, telah tertahan selama enam bulan hingga satu tahun.
“Aliansi Tambang Rakyat mempertanyakan status timah-timah yang tertangkap. Ada yang sudah enam bulan, bahkan ada yang sudah satu tahun. Dari penjelasan PT Timah memang barang tersebut dititipkan di PT Timah,” ujar Didit.
Ia mengatakan, dalam rapat tersebut, perwakilan PT Timah menyatakan siap menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta data para pemilik timah dan berkomitmen mencari solusi penyelesaiannya.
“Alhamdulillah, hari ini pihak PT Timah akan menyelesaikan persoalan itu bersama para pemilik timah. Mereka meminta data dan berjanji akan mencari solusi terbaik,” katanya.
Selain itu, Didit mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat di Pulau Bangka terkait dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum tertentu terhadap penambang rakyat.
“Laporan yang kami terima menyebutkan ada oknum-oknum yang mengintimidasi, menakut-nakuti bahkan mendatangi rumah masyarakat terkait aktivitas pertambangan timah,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Didit, pihak PT Timah menyatakan akan membuka jalur pengaduan khusus agar masyarakat dapat melaporkan dugaan intimidasi tersebut secara langsung.
“Pihak PT Timah membuka diri. Siapa pun oknumnya dipersilakan melapor dengan didukung fakta-fakta. Nantinya akan dibuka nomor khusus sebagai saluran pengaduan masyarakat apabila ada dugaan intimidasi terhadap penambang,” kata Didit.
Ia berharap mekanisme pengaduan tersebut dapat mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi penambang rakyat dalam menyampaikan keluhan yang dialami. (RE)














