Pangkalpinang, nidianews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi permintaan Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) Bangka Belitung untuk melakukan pengecekan langsung terhadap timah yang diamankan Satuan Tugas (Satgas) sejak September 2025. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian kepada masyarakat terkait keberadaan barang bukti yang kini disimpan di gudang PT Timah.
Komitmen itu disampaikan Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Almaster di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Selasa (4/8/2026).
Didit mengatakan, salah satu poin utama yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah membuka ruang bagi perwakilan masyarakat untuk melihat langsung timah hasil pengamanan Satgas.
“Alhamdulillah, ada beberapa poin yang disepakati. Ke depan mereka ingin mengecek langsung timah-timah yang diamankan Satgas sejak September 2025 sampai bulan ini,” kata Didit.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, timah yang diamankan terdiri dari sekitar 321 ton pasir timah dan sekitar 140 ton timah balok. Seluruh barang tersebut saat ini berada dalam pengamanan di gudang PT Timah.
Menurut Didit, proses pengecekan akan dikoordinasikan oleh Satgas Trisakti bersama PT Timah dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pihak Satgas Trisakti akan berkoordinasi dengan PT Timah dan Kejati supaya mereka bisa mengecek langsung apakah barangnya memang ada,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, keterbukaan informasi dalam proses tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai status dan keberadaan timah hasil pengamanan aparat penegak hukum.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Almaster terkait penanganan timah sitaan. DPRD Babel menilai koordinasi lintas lembaga diperlukan agar proses pengawasan terhadap barang bukti berjalan transparan tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, DPRD berharap proses verifikasi keberadaan timah sitaan dapat segera terlaksana sehingga memberikan kepastian kepada seluruh pihak sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti hasil penindakan di sektor pertambangan timah. (RE)














