Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggandeng Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperkuat perlindungan pekerja migran melalui peningkatan kompetensi calon tenaga kerja dan pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Ruang Rapat Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026), sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyiapkan tenaga kerja yang siap bersaing di pasar internasional.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan pemerintah daerah akan memfokuskan program pada edukasi kepada masyarakat agar berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi serta peningkatan keterampilan calon pekerja migran sesuai kebutuhan industri global.
“Seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui prosedur yang benar agar mendapatkan perlindungan hukum. Di sisi lain, mereka juga harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” kata Saparudin.
Ia mengakui masih terdapat warga yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang bersama KP2MI akan mengintensifkan sosialisasi melalui Dinas Tenaga Kerja agar masyarakat memahami mekanisme penempatan pekerja migran yang sah.
Selain sosialisasi, pemerintah daerah akan membuka pelatihan vokasi bagi calon pekerja migran di sejumlah bidang yang memiliki permintaan tinggi di luar negeri, seperti pengelasan (welder), barista, tenaga kesehatan, serta profesi teknis lainnya.
Program pelatihan dijadwalkan mulai berjalan pada 8 Agustus 2026 dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda KP2MI, Eva Febriyanti, mengatakan pelaksanaan program melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah menyusun rencana kerja sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut.
Menurut Eva, kolaborasi ini bertujuan memperkuat sistem penempatan pekerja migran secara prosedural sekaligus menekan praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum maupun perlindungan hak pekerja.
Ia menjelaskan, persyaratan menjadi pekerja migran mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di antaranya berusia minimal 18 tahun, memperoleh persetujuan keluarga, memiliki dokumen kependudukan, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
“Sinergi pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas calon pekerja migran sekaligus mengurangi kasus penempatan nonprosedural, sehingga setiap pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Eva.(RE)














