Pangkalpinang, nidianews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial DAS alias Dandy (28) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.208 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (24/8/2026) siang oleh Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama sejumlah anggota.
“Tersangka DAS alias Dandy kita amankan di kontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,” kata Ronald, Selasa (25/8/2026).
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah kotak aluminium berwarna hitam di dalam kontrakan tersangka.
Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi 12 plastik klip berukuran besar yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan berwarna silver.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain di pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu kantong plastik merah putih yang berisi dua klip besar diduga sabu.
“Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang kami amankan sebanyak 14 klip besar dengan berat bruto 1.208 gram atau sekitar 1,2 kilogram sabu,” ujar Ronald.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya.
Atas perbuatannya, DAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Saat ini kasus masih kami dalami. Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ronald.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Agus, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti Ditresnarkoba melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DAS alias Dandy beserta barang bukti 1,2 kilogram sabu,” ujar Agus.
Ia mengapresiasi masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam mengungkap tindak pidana, termasuk peredaran narkoba. Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian secara langsung atau melalui layanan 110,” katanya.
Agus mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Babel yang aman dan zero dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.(*)














