Sungailiat, nidianews.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Gelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023 dan Rapat Paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA.2024, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bapak Plh Sekda Kab.Bangka Asmawi Alie, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya. Rabu (31/07/2024)
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan berdasarkan surat dari badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung tanggal 27 mei 2024 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten bangka tahun anggaran 2023, bahwa dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemerintah kabupaten bangka tahun 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“pada kesempatan ini kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena pemerintah kabupaten bangka sudah 10 (sepuluh) kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini,”ujar Iskandar.
dikatakannya Tahun ini merupakan tahun ke 8 ( delapan) kabupaten Bangka mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud.
“semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya. Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD kabupaten bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah.” imbuh iskandar.
Selanjutnya Iskandar menyampaikan agenda rapat paripurna berikutnya adalah penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024. Ditahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.
Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu. KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan r-APBD perubahan.
“Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan kabupaten bangka tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,”lanjut Iskandar.
Dia berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten bangka yang sejahtera.(*)