DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Raperda Kota Pangkalpinang

Raperda
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan peraturan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kota Pangkalpinang.

Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian membacakan Surat Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang pada Rapat Peripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/2024).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menimbang bahwa Raperda Kota Pangkalpinang yang disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dan telah mendapat pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan dari Walikota Pangkalpinang.

Selanjutnya dibahas bersama panitia khusus sembilan. Sesuai dengan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi DPRD Kota Pangkalpinang, maka Raperda Kota Pangkalpinang perlu mendapat persetujuan DPRD Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan.

Ke satu, menerima dan menyetujui satu Raperda Kota Pangkalpinang menjadi Perda Kota Pangkalpinang yaitu Perda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.

Kedua, pelaksanaan teknis administrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Pangkalpinang.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Januari tahun 2024.(*)

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA