AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
image
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Pangkalpinang

Kampanye Dimulai, Bawaslu Pangkalpinang Keluarkan Surat Imbauan

×

Kampanye Dimulai, Bawaslu Pangkalpinang Keluarkan Surat Imbauan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pangkalpinang
Wahyu Saputra, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas telah mengeluarkan imbauan penting kepada KPU Kota Pangkalpinang sebagai penyelenggara pemilihan dan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi pelanggaran pemilihan.

Wahyu Saputra, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan upaya preventif Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan kampanye Pemilihan 2024. Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas proses pemilihan dengan mengingatkan para peserta pemilihan agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kota Pangkalpinang dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan tujuan untuk mencegah berbagai jenis pelanggaran seperti sengketa proses, pelanggaran administrasi, dan pidana pemilihan pada tahapan kampanye.

“Surat Imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada KPU Kota Pangkalpinang dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, Administrasi dan Pidana Pemilihan pada tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 khususnya pada pelaksanaan Kampanye mendatang,” ujarnya.

Bawaslu menekankan bahwa KPU Kota Pangkalpinang dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota beserta tim kampanye harus melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Mereka diharapkan untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Wahyu menambahkan KPU Kota Pangkalpinang memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan tahapan kampanye sesuai peraturan. KPU juga harus memfasilitasi berbagai metode kampanye yang digunakan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah, sehingga pelaksanaan kampanye dapat berjalan lancar dan terstruktur.

“Bahwa KPU Kota Pangkalpinang harus memastikan untuk melaksanakan semua Tahapan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, juga memfasilitasi beberapa metode Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah,” jelasnya.

Wahyu Saputra menegaskan bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota harus mendaftarkan tim kampanye mereka kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selain itu, sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, tim kampanye wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan.

Tim kampanye harus mematuhi seluruh tahapan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kampanye dilakukan secara tertib, teratur, dan tidak menimbulkan konflik.(*)

error: Content is protected !!