Bangka, nidianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar tiga agenda penting dalam satu waktu melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bangka. Ketiga agenda tersebut meliputi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2025, serta penyampaian hasil reses anggota DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, SE, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangka Jantani Ali, ST, Wakil Ketua II DPRD M. Taufik Koriyanto, SH, MH, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, Darma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan amanat dari Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Raperda ini telah dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Alhamdulillah, Pemkab Bangka kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak 2016,” ungkap Hendra.
Ia juga mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan atas capaian tersebut.
“Kami dari DPRD menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga prestasi ini terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Agenda kedua adalah penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini, lanjut Hendra, dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelaksanaan Pilkada ulang pada Agustus 2025.
“Ada penyesuaian penting berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ terkait penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah, serta percepatan perencanaan dan penganggaran untuk mendukung agenda nasional dan daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, agenda ketiga yakni penyampaian hasil reses anggota DPRD yang dilaksanakan pada 27–29 April 2025. Reses tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen.
“Hasil reses ini telah disusun dalam bentuk e-Pokir (Pokok Pikiran DPRD) dan diinput ke dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) untuk diproses dalam tahapan perencanaan dan penganggaran program/kegiatan,” jelas Hendra.

Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali, ST dalam sambutannya memaparkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Pemkab Bangka kembali memperoleh opini WTP.
“Alhamdulillah, ini merupakan WTP ke-12 kalinya dan ke-9 kali secara berturut-turut. Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD atas dukungan dan kerja samanya,” ujar Jantani.
Berikut ringkasan laporan keuangan tahun anggaran 2024:
1. Laporan Realisasi Anggaran
- Pendapatan: Rp 1.268.251.881.897,22
- Belanja: Rp 1.258.221.056.830,05
- Pembiayaan Netto: Rp 33.939.396.541,48
- SILPA: Rp 43.970.221.608,65
2. Neraca per 31 Desember 2024
- Aset: Rp 2.219.449.552.663,95
- Kewajiban: Rp 219.220.609.104,27
- Ekuitas: Rp 2.000.228.943.559,68
Dalam pemaparan perubahan KUA dan PPAS TA 2025, Pj. Bupati menyoroti tiga faktor utama yang mempengaruhi perubahan tersebut, yakni kebijakan efisiensi belanja berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025, penyesuaian hasil audit BPK terhadap SILPA, dan dinamika anggaran untuk kebutuhan mendesak seperti Pilkada ulang.
“Kami harapkan masukan konstruktif dari DPRD agar proses penganggaran dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” ujar Jantani.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam akuntabilitas dan perencanaan keuangan daerah, serta wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif demi pembangunan Kabupaten Bangka yang lebih baik.