Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Polisi Tangkap Mantan Pegawai JNE, Diduga Curi Puluhan HP Bernilai Ratusan Juta dengan Modus Retur Barang

×

Polisi Tangkap Mantan Pegawai JNE, Diduga Curi Puluhan HP Bernilai Ratusan Juta dengan Modus Retur Barang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus retur barang fiktif yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku diketahui merupakan mantan pegawai gudang JNE di Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K. dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 12 Juni 2025.

Kejadian bermula pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, saat pihak JNE yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Pangkalpinang, menerima sejumlah barang elektronik dari aplikasi Lazada untuk dikirimkan kepada konsumen dengan sistem COD (Cash on Delivery). Namun, alamat pengiriman yang dicantumkan pelaku tidak valid alias fiktif.

Barang-barang tersebut kemudian dikembalikan ke kantor JNE dan diteruskan kembali ke pihak Lazada. Saat dicek ulang, pihak Lazada menemukan bahwa seluruh paket yang seharusnya berisi handphone bernilai tinggi justru telah ditukar dengan potongan batako dan kanal baja ringan. Akibatnya, pihak Lazada mengalami kerugian dan membebankan kerugian tersebut ke pihak JNE. Total kerugian yang dialami JNE mencapai Rp 311.556.400.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang karyawan swasta berinisial F, 36 tahun, warga Kabupaten Bangka Tengah, yang mewakili pihak JNE.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial R (33 tahun), warga Kota Pangkalpinang, pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia awalnya bekerja sebagai pegawai gudang JNE. Modusnya dengan memesan barang mahal dari Lazada menggunakan alamat fiktif dan sistem COD. Begitu barang dikembalikan karena tidak ditemukan alamat, pelaku mengganti isi paket dengan potongan batu dan kanal baja ringan, lalu mengembalikannya ke Lazada,” jelas AKP Riza Rahman.

Barang-barang yang dipesan pelaku di antaranya 2 unit HP XIAOMI POCO X7 senilai Rp 9.598.000, 1 unit POCO X5 senilai Rp 4.199.000, 12 unit POCO X6 LIQUID senilai Rp 59.058.000, 20 unit POCO X6 ULTRA senilai Rp 88.555.400, 3 unit INFINIX GT20 senilai Rp 13.017.000, 3 unit INFINIX NOTE 12 senilai Rp 8.387.000, 26 unit SAMSUNG Galaxy A35 senilai Rp 119.574.000, 1 unit SAMSUNG Galaxy A36 senilai Rp 4.669.000, 1 unit jam tangan SAMSUNG Galaxy Watch 7 senilai Rp 4.499.000.

Barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku melalui aplikasi Facebook dan Shopee. Polisi mencatat setidaknya 28 unit handphone telah dijual melalui platform daring tersebut, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pencarian.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 1 unit HP Samsung A36, 1 unit HP Poco X7 Pro, 1 unit HP Poco X6 (hasil penjualan dibelikan unit baru), 1 kotak kardus kecil, 1 potongan batako kecil, 1 potongan kanal baja ringan ukuran sedang, Tindak lanjut dari kasus ini, menurut AKP Riza, pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kami akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Riza Rahman. (*)

error: Content is protected !!