Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AM alias Cipung(27), berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Pelabuhan Acun, Jalan Ketapang, Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Resnarkoba AKP Raden Hasir, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 25 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian anggota di lapangan. Setelah ditangkap di Pelabuhan Acun, kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Ayani, Gang Pelita RT 03 RW 04, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari,” jelas AKP Raden Hasir.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 23 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 23 potongan sedotan plastik berwarna, 1 buah timbangan digital berbentuk kunci mobil, 1 unit handphone Samsung A32 warna hitam (No WhatsApp: 082175260868), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan nomor polisi BN 6375 SA. Total berat bruto narkotika yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 6,02 gram.
Tersangka yang berdasarkan KTP tercatat sebagai pelajar/mahasiswa itu, kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Pangkalpinang,” tambah AKP Raden Hasir.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut serta membantu kepolisian dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. (*)