Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YS alias Yogi (28) ditangkap petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan narkotika golongan I bukan tanaman.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Perumahan Nazalia, Jalan Padang Lama RT 009/RW 003, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/A-02/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel, tertanggal 4 Januari 2026.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk peredaran,” ujar Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 butir narkotika jenis sabu, 80 cartridge pod vaping yang diduga mengandung narkotika golongan I bukan tanaman seperti MDMA, kokain, ketamin, dan etomidate, serta 3 alat pod merek DJOY.
Selain itu, petugas juga menyita plastik strip bening berbagai ukuran, paspor atas nama Yogi Setyadi, satu buah brankas, tas sandang warna hitam, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
“Tersangka berikut seluruh barang bukti telah kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolresta.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan generasi muda dari bahaya narkoba. (RE)


















