Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
IMG-20260227-WA0012
Kriminal

Motor Dirental Tiga Bulan, Ternyata Digadai dan Dijual: Tim Buser Naga Ungkap Kasus Penggelapan

×

Motor Dirental Tiga Bulan, Ternyata Digadai dan Dijual: Tim Buser Naga Ungkap Kasus Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha NMax yang merugikan korban puluhan juta rupiah.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim.

admin-ajax.png

“Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan. Sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan pengembangan terhadap saudara Haki yang sebelumnya sudah diamankan dalam perkara berbeda,” ujar Kapolresta.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Pelaku Haki Fizuanto (25), warga Kelurahan Rejosari, menawarkan kepada korban berinisial R (23) agar sepeda motor miliknya direntalkan selama tiga bulan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan upah rental sebesar Rp2.850.000 per bulan.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa ada pihak yang ingin merental kendaraan tersebut selama tiga bulan, sehingga korban menyetujui dan menyerahkan sepeda motor Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC,” jelasnya.

Namun sehari setelah motor diterima, tepatnya Jumat (5/9/2025), pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut kepada Sovia Afrianti (32), warga Lontong Pancur, Pangkalbalam, sebesar Rp8.100.000 tanpa batas waktu.

Selanjutnya, Sovia menjual motor tersebut kepada Sandot (28), warga Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan harga Rp13.000.000.

Kasus ini terungkap setelah korban pada 27 Oktober 2025 mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp33.450.000.

Dari hasil interogasi, Haki mengakui perbuatannya. Ia berdalih terpaksa menggadaikan motor karena alasan ekonomi.

Tim Buser Naga kemudian mengamankan Sovia Afrianti dan Sandot beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin,” tegas Kapolresta.

Ketiga terlapor kini menjalani proses hukum di Polresta Pangkalpinang dan dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RE)

error: Content is protected !!