Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial M. Atoni Steven alias Anton (41), buruh harian lepas, ditangkap petugas pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL.
βTim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode, RT 09 RW 03, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang,β ujar Max Mariners.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Dari lokasi pertama tersebut diamankan empat bungkus plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening ukuran besar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Perumahan Alam Pinang Pura, Jalan Tapuk Pura, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang. Dari lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan disembunyikan di dalam jaket yang digantung di bagian dapur rumah.
βDari hasil pengembangan di rumah tersangka, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang serta 15 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok,β jelasnya.
Selain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,86 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik strip, satu ball plastik strip, sekop dari potongan sedotan, kotak rokok merek Climax, timbangan digital, jaket, celana jeans, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan assesment terhadap tersangka serta melengkapi proses penyidikan, termasuk uji awal barang bukti, pemeriksaan urine, penimbangan barang bukti, hingga penyusunan berkas perkara.
βAtas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,β tegasnya.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka. (RE)
\

















