Scroll untuk baca artikel
banner promo atas.png
Example floating
Example floating
1770715584014
Kriminal

Perempuan di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Pil Ekstasi dan Sabu

×

Perempuan di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Pil Ekstasi dan Sabu

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang perempuan berinisial YNEPS alias Niken (32), Minggu (19/4/2026) dini hari.

Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.45 WIB di pinggir Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.

admin-ajax.png

“Petugas mengamankan tersangka saat sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan tas berisi narkotika jenis ekstasi dan sabu,” jelasnya.

Dari lokasi pertama, polisi menyita puluhan pil ekstasi berbagai merek dan warna, di antaranya 19 butir logo Superman merah, 17 butir logo Singa hijau, serta 13 butir logo Minion ungu. Selain itu, ditemukan 22 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,71 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti potongan pipet, tas, dan satu unit handphone.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Pahlawan, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sabu seberat bruto 7,03 gram yang dikemas dalam tiga plastik ukuran sedang, timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu lainnya.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Kapolresta.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.(RE)

error: Content is protected !!