Pangkalpinang, nidianews.com – Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang penjaga pondok akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Taman Sari, Polresta Pangkalpinang, berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Purwanto alias Polo (46) pada Rabu malam, 22 April 2026.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas dugaan pencurian yang terjadi pada 1 April 2026 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah pondok di Jalan Kulan Kampak, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Korban, Hendy, pertama kali mengetahui kejadian itu setelah mendapat laporan dari penjaga pondok bahwa pintu pondok telah dirusak oleh orang tak dikenal.
“Setelah dicek, sejumlah barang milik korban telah hilang, mulai dari peralatan kerja hingga ternak ayam,” ujar Max Mariners.
Barang yang hilang di antaranya bor listrik, bor cas, gerinda, alat bangunan, kabel, hingga 27 ekor ayam kampung. Selain itu, uang tunai ratusan ribu rupiah juga turut raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Taman Sari segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi mengantongi nama pelaku yang ternyata merupakan orang kepercayaan korban sendiri, yakni penjaga pondok.
“Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di pondok milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin bor listrik, bor cas, gerinda, dan kabel stop kontak.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Langkah selanjutnya, kami akan mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi proses penyidikan,” tegas Max Mariners.(RE)














