Pangkalpinang, nidianews.com – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis instalasi listrik kabel tembaga yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (10/5/2026) setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aksi pencurian kabel tembaga di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku yakni Akmal Sultan (17), warga Gabek Pangkalpinang yang diketahui merupakan residivis tahun 2025, serta Alfin Adha (15), warga Parit Lalang Pangkalpinang. Sementara dua pelaku lainnya berinisial Rehan dan Arkan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut bermula saat pelapor, Sidiq Afriadi Pujantoro (24), mendapat informasi melalui aplikasi WhatsApp bahwa kabel instalasi listrik di rumah miliknya yang berada di Jalan Air Mawar I Gang Jagung, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, telah hilang dicuri pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah mengecek lokasi bersama keluarganya, korban mendapati kabel instalasi listrik rumah tersebut sudah raib. Korban mengaku sebelumnya kabel di rumah tersebut juga pernah dicuri dan telah diperbaiki kembali. Bahkan pada September 2025, instalasi listrik rumah dan gudang milik orang tuanya juga pernah menjadi sasaran pencurian.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp128 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Pangkalpinang,” ujar Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Taman Mandara. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua remaja yang mengaku bernama Akmal dan Alfin.
Saat diinterogasi, Akmal mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga di rumah korban sebanyak dua kali bersama rekannya. Modus yang digunakan yakni merusak jendela rumah kosong menggunakan obeng, kemudian masuk dan memotong instalasi kabel listrik di plafon menggunakan tang.
Hasil curian kemudian dibakar di kawasan Taman Mandara untuk mengambil tembaga sebelum dijual ke tempat rongsokan di Pangkalpinang. Dari hasil penjualan kabel tembaga, para pelaku memperoleh uang sebesar Rp1,3 juta yang dibagi kepada para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Tidak hanya itu, Akmal juga mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi lain, di antaranya di daerah Tua Tunu, Pangkalan Baru, Jalan Koba, Pasir Putih, Desa Namang, Selindung, Desa Kace, hingga pencurian tiga mesin robin di Desa Balunijuk.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Fizz R warna hitam, satu karung tembaga hasil bakaran, satu buah tang warna oranye, dan satu buah obeng warna biru.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.
“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tutup Kapolresta.(RE)














