Pangkalpinang, nidianews.com — Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda pada Senin (3/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang Max Mariners melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka bernama DERI ANDWIKI alias DERI bin KUSNUN JAYADI (34), seorang karyawan swasta, di sebuah rumah kos di Jalan Solihin GP RT 007 RW 003, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 21 butir kapsul warna kuning dan coklat yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi,” ungkap Kapolresta.
Selain pil ekstasi dengan berat bruto 5,07 gram, polisi juga menyita satu kotak rokok merek Clas Mild, satu plastik strip bening ukuran sedang, satu unit handphone Samsung warna hitam, serta satu unit iPhone SE warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan kasus, petugas kemudian bergerak ke club malam Heilay’s yang berada di Jalan Alexander, Bacang, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka kedua bernama GERY FEBRIYANTO alias GERY bin NAWAWI (45), yang bekerja sebagai nelayan.
“Dari tersangka kedua diamankan satu unit handphone Infinix warna silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji awal barang bukti, cek urine terhadap tersangka, penimbangan barang bukti, serta pemeriksaan lebih lanjut melalui pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). (RE)














