Pangkalpinang, nidianews.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, mendesak PT Gunung Maras Lestari (GML) segera mengambil keputusan terkait realisasi pembangunan kebun plasma dan pemberian kompensasi kepada masyarakat di delapan desa di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Desakan tersebut disampaikan Elvi saat menghadiri audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026). Audiensi membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan tuntutan kompensasi PT GML yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Delapan desa yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut meliputi Desa Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren. Audiensi dihadiri ratusan warga sehingga suasana ruang sidang berlangsung penuh dan sempat memanas.
“Seharusnya komitmen itu sudah harus ada di GML. Mereka sudah mempunyai jawaban, persiapan, dan sudah seharusnya diputuskan oleh korporasinya,” kata Elvi Diana.
Elvi yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan sawit menghadiri pertemuan bersama Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar sebagai mitra kerja Dinas Pertanian.
Menurutnya, tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah berkembang menjadi persoalan serius yang memerlukan penyelesaian segera. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan mekanisme hukum dan musyawarah.
“Ini memang sudah bola panas yang harus diredamkan. Sepanas-panasnya harus dingin, karena ini negara hukum. Harus ada musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Elvi juga menyayangkan jalannya audiensi yang dinilai belum kondusif. Ia menilai penjelasan yang disampaikan pihak PT GML belum komprehensif sehingga belum mampu menjawab harapan masyarakat. Bahkan, situasi sempat memanas hingga peserta perempuan diminta keluar dari ruangan demi alasan keamanan.
“Saya harap hari ini bisa selesai. Dan saya harap pihak GML juga mawas diri. Kalaupun ada hal-hal yang harus disampaikan, harusnya berkoordinasi dulu dengan Bupati Bangka, Dinas Pertanian, dan DPRD sebelum menerima masyarakat,” katanya.
Selain menyoroti sikap perusahaan, Elvi juga meminta Pemerintah Kabupaten Bangka mengambil langkah yang lebih tegas. Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung selama sekitar 28 tahun tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang baru untuk diselesaikan.
“Imbauan kepada Bupati Bangka dan Wakil Bupati beserta jajarannya. Lakukanlah langkah-langkah sesuai kebijakan dan kekuasaan yang dimiliki,” ujarnya.
Elvi bahkan mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bangka mempertimbangkan untuk tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT GML apabila langkah tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bernegosiasinya kalau menurut saya memang sudah selesai. Pak Bupati harus bertindak tegas. Ketegasannya harus lebih untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Hingga audiensi berakhir, belum terdapat keputusan resmi dari pihak PT Gunung Maras Lestari terkait tuntutan pembangunan kebun plasma maupun kompensasi yang disampaikan masyarakat delapan desa di Kecamatan Bakam. (*)














