Sungailiat, nidianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka kembali mengukuhkan peran strategisnya dalam pembentukan kebijakan daerah dengan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Senin (15/1/2024).
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Dalam sambutannya Iskandar menyatakan, dalam Rapat Paripurna Hari Ini Akan Disampaikan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2024.
Sebelum menjelaskan Propemperda tahun 2024 Iskandar Terlebih dahulu Menyampaikan, Bahwa Jumlah Raperda Yang Ditetapkan Dalam Propemperda Tahun 2023 Sebanyak 16 Raperda, Dengan Rincian 14 Raperda Merupakan Usulan Eksekutif Dan 2 Raperda Yang Masuk Dalam Usulan Inisiatif DPRD Bangka.
“Dari 16 jumlah raperda Tersebut, yang disahkan sebanyak 7 Raperda, sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian Hukum dan Ham, pada tanggal 30 Desember 2023 yang lalu untuk menghasilkan kesepakatan Raperda Yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024,” ujar Iskandar.
Propemperda Tersebut Akan Dijadikan Sebagai Pedoman Dan Pengendali Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran.
“Oleh sebab itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, dan penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat daerah,” lanjut Iskandar.