Scroll untuk baca artikel
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Polda Babel Serahkan 9 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah ke Kejari Beltim

×

Polda Babel Serahkan 9 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah ke Kejari Beltim

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan Pasir Timah
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kesembilan tersangka tersebut yakni Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD, dan NF.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penyerahan para tersangka tersebut.

Dalam kasus penyelundupan pasir timah di Beltim kemarin, ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Rabu 16 April, penyidik menyerahkan kesembilan tersangka ke Kejari Beltim atau tahap II,” ujarnya, Kamis (17/4/2025) siang.

Tak hanya para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi kurang lebih 64 ton pasir timah, 9 unit truk pengangkut, serta 1 unit mobil jenis Hilux.

Penyerahan para tersangka dan barang bukti ini tentunya adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kita ini segera diproses sampai ke tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Fauzan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengungkap kasus ini pada akhir Januari 2025 lalu. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, sejumlah orang beserta barang bukti berhasil diamankan. Setelah melalui proses penyidikan selama kurang lebih dua bulan, polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas ilegal pertambangan dan penyelundupan sumber daya alam di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!