Pangkalpinang, nidianews.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengusulkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan anggaran untuk program pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.
Menurut Edi, pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan batas-batas HGU yang dimiliki perusahaan sesuai dengan dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan, masyarakat, maupun pemerintah.
“Ini bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Justru ini adalah upaya memperbaiki tata kelola pertanahan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” kata Edi.
Ia menjelaskan, akurasi data pertanahan menjadi fondasi penting dalam mencegah tumpang tindih penguasaan lahan yang berpotensi memicu konflik agraria. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memiliki basis data yang lebih valid untuk mendukung penyusunan kebijakan di sektor perkebunan dan pertanahan.
Sebagai langkah awal, Edi mengusulkan pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar untuk melaksanakan pilot project pengukuran ulang terhadap sejumlah HGU yang dipilih sebagai sampel.
Menurutnya, hasil proyek percontohan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui kondisi aktual di lapangan sekaligus menentukan kebutuhan pengukuran ulang secara lebih luas terhadap HGU perkebunan sawit di Bangka Belitung.
Edi menilai program tersebut merupakan investasi strategis yang manfaatnya akan dirasakan dalam jangka panjang. Selain memberikan kepastian hukum, pengukuran ulang HGU juga diyakini mampu menekan potensi sengketa lahan, meningkatkan kepercayaan investor, serta menciptakan keseimbangan perlindungan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
“Kami berharap gagasan ini mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dengan anggaran yang relatif kecil pada tahap awal, kita sudah bisa memulai langkah perbaikan yang manfaatnya akan dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Usulan tersebut muncul di tengah pentingnya penguatan tata kelola sektor perkebunan di berbagai daerah, seiring meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan, perlindungan hak masyarakat, serta terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.(RE)














