Pangkalpinang, nidianews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IWAN SUSANTO alias IWAN (46) beserta puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Imam RT 04 RW 01, Kelurahan Semabung Baru.
Menurutnya, saat penangkapan berlangsung, tersangka sedang berada di depan rumahnya. Petugas kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
βDari hasil penggeledahan badan tersangka, petugas menemukan satu unit handphone merek Oppo A5S warna merah yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika,β ujar Max Mariners.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Di salah satu kamar kosong di lantai dua rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisi puluhan paket sabu.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan 47 paket narkotika jenis sabu, yang terdiri dari satu paket ukuran besar, satu paket ukuran sedang, dan 45 paket ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
βSelain sabu, anggota juga menemukan satu ball plastik strip bening kosong, satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, sebuah kotak plastik bening, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,β jelasnya.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 15,05 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
βKami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pangkalpinang. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,β tegasnya. (RE)

















