Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
1770715584014
Kriminal

Jual Barang Milik Ibu, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

×

Jual Barang Milik Ibu, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga yang dilakukan seorang anak terhadap orang tuanya sendiri. Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kamboja, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Sementara laporan resmi diterima polisi pada Rabu, 1 April 2026.

admin-ajax.png

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi dalam lingkungan keluarga.

“Kasus ini cukup memprihatinkan karena pelaku merupakan anak kandung dari korban sendiri. Namun demikian, kami tetap memproses secara hukum karena ini merupakan tindak pidana pencurian,” ujar Max Mariners.

Pelapor dalam kasus ini adalah Yuraida (64), seorang ibu rumah tangga asal Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Ia melaporkan anaknya sendiri, Ade Subarkah alias Ade (29), yang diduga mengambil sejumlah barang dari rumahnya.

Kapolresta menjelaskan, pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah selama dua hari. Ketika kembali, korban mendapati sejumlah barang sudah tidak berada di tempatnya.

“Korban saat itu pergi ke Desa Kerantai selama dua hari. Saat pulang, korban mendapati barang-barang seperti lemari dua pintu, kipas angin, kasur beserta dipan, dan helm sudah hilang dari dalam rumah. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7,7 juta,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polresta Pangkalpinang. Tim Buser Naga kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Bukit Tani pada Selasa malam, 31 Maret 2026.

“Sekira pukul 21.00 WIB, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berjalan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolresta.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual barang-barang milik ibunya kepada seorang perempuan bernama Veny di daerah Kampung Keramat.

“Pelaku menawarkan barang-barang tersebut dan disepakati dengan harga Rp2 juta. Pembayaran dilakukan secara transfer dan tunai masing-masing Rp1 juta,” tambahnya.

Untuk memindahkan barang, pelaku bahkan menyewa mobil pickup milik warga dengan imbalan Rp150 ribu.

“Pelaku mencari secara acak kendaraan pickup di sekitar Kacang Pedang, kemudian meminta bantuan untuk mengangkut barang ke rumah pembeli,” kata Max.

Selain itu, pelaku juga mengaku membakar pakaian dan helm milik adiknya di belakang rumah. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan aksi serupa pada Jumat, 27 Maret 2026.

“Pelaku kembali datang ke rumah orang tuanya menggunakan jasa transportasi online, kemudian mengambil mesin cuci dan rice cooker untuk dijual kembali kepada pembeli yang sama dengan harga Rp650 ribu,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi yang tidak semestinya.

“Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, membeli narkotika jenis sabu, dan kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pickup, kipas angin, kasur dan dipan, mesin cuci, rice cooker, serta sisa pembakaran helm.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolresta.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak kejahatan tanpa pandang bulu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga hubungan baik dalam keluarga serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apapun alasannya, tindakan kriminal tetap akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Max Mariners. (RE)

error: Content is protected !!