Pangkalpinang, nidianews.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha, khususnya bagi perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama pihak terkait, yang membahas kewajiban penyesuaian perizinan bagi pabrik kelapa sawit yang selama ini masih menggunakan skema Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
Menurut Eddy, dengan diberlakukannya PP 28 Tahun 2025, seluruh pabrik sawit yang terintegrasi dengan kebun wajib melakukan perubahan izin menjadi Izin Usaha Industri (IUI). Ia menekankan, aturan tersebut memberikan batas waktu yang tegas.
“Sejak PP ini dikeluarkan, dalam waktu empat bulan perusahaan harus segera melakukan penyesuaian. Ini wajib, tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Eddy menjelaskan, perubahan perizinan ini juga berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah provinsi, terutama jika dilihat dari kapasitas produksi dan nilai investasi perusahaan.
Lebih jauh, ia menilai langkah tersebut tidak hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja industri sawit di daerah.
“Kalau perizinan sudah sesuai, operasional perusahaan akan lebih optimal. Mereka bisa menyerap hasil kebun masyarakat secara maksimal, dan pada akhirnya harga beli dari petani juga bisa lebih baik,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Eddy meminta Dinas Perindustrian segera mengambil langkah konkret dengan menyurati seluruh pabrik kelapa sawit di Bangka Belitung.
“Kita minta Dinas Perindustrian segera buatkan surat ke semua pabrik sawit agar segera melakukan perubahan perizinan sesuai PP 28 Tahun 2025,” katanya.
Ia berharap seluruh perusahaan dapat segera menindaklanjuti aturan tersebut agar tidak menghambat aktivitas industri sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah, khususnya sektor perkebunan sawit yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat.(RE)














