Scroll untuk baca artikel
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Pangkalbalam

×

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Pangkalbalam

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan
Share disini

Penyelundupan 5 Kg Sabu

Pangkalpinang, nidianews.com  – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, pada Minggu (20/4/2025) malam.

Pelaku yang diamankan berinisial Ni alias Niko Sekew, pria berusia 40 tahun, merupakan warga Kelurahan Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (22/4/2025) pagi.

Benar, Minggu malam Ditresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial Ni alias Niko Sekew. Dari tangan pelaku diamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5.000 gram atau 5 kilogram,” ujar Kombes Pol Fauzan.

Menurut Fauzan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku saat hendak meninggalkan Pulau Bangka melalui jalur penyeberangan di Pelabuhan Pangkalbalam.

Setelah diamankan, pelaku kemudian digeledah disaksikan oleh petugas pelabuhan. Hasilnya ditemukan lima paket besar plastik bening berisi sabu dan satu paket kecil plastik bening sabu,” jelasnya.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit handphone, dua buah tas, dan satu unit mobil milik pelaku.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Pelaku sudah berada di Mapolda dan masih dalam proses pemeriksaan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” tegas Fauzan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polda Bangka Belitung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, sesuai arahan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo yang mendukung penuh program Asta Cita Presiden.

Fauzan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Kami mengajak seluruh masyarakat dan orangtua untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Bersama, mari kita wujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!