Pangkalpinang, nidianews.com – Nasib dana reklamasi dan pascatambang eks PT Koba Tin yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp280 miliar kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan dana tersebut tetap aman dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Fahlevi, menegaskan pengawasan terhadap dana tersebut harus diperketat, terutama menyusul adanya dugaan penyimpangan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Desakan itu disampaikan Fahlevi dalam rapat pembahasan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Babel, Selasa (20/10/2026).
Menurut Fahlevi, dana yang telah tersimpan sejak 2012 itu awalnya bernilai 16,7 juta dolar AS. Dengan memperhitungkan akumulasi bunga perbankan, nilainya diperkirakan telah melampaui Rp280 miliar.
Dana tersebut berkaitan dengan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang seluas 1.500 hektare, program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta perbaikan infrastruktur di kawasan bekas tambang.
“Dana itu di dalamnya mencakup program reklamasi eks tambang PT Koba Tin seluas 1.500 hektare, program CSR, serta perbaikan infrastruktur bekas tambang,” kata Fahlevi seusai rapat.
Ia menyayangkan munculnya dugaan penggelapan dana pascatambang yang disebut melibatkan oknum kurator yang ditunjuk pengadilan dan pihak perbankan. Karena itu, menurut dia, pengamanan sisa dana menjadi hal mendesak agar tidak kembali menimbulkan kerugian.
“Kita minta dikawal, jangan sampai tersangka sudah ada, tapi sisa dana yang nilainya masih ratusan miliar itu hilang kembali. Dana itu tidak sedikit dan itu milik daerah, bukan milik pusat,” ujarnya.
Fahlevi meminta Dinas ESDM Babel tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD. Kejelasan status dana, mekanisme pencairan, serta langkah penyelamatan aset harus menjadi bagian dari laporan tersebut.
Ia turut mendorong koordinasi intensif antara pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM untuk memastikan penanganan dana berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, wilayah bekas tambang PT Koba Tin tersebar di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
“Karena wilayah eks tambang PT Koba Tin berada di dua daerah, yakni Bangka Tengah dan Bangka Selatan, maka ini menjadi tanggung jawab lintas kabupaten yang berada di bawah kewenangan provinsi. Kita tidak bisa membiarkan masalah ini berlalu begitu saja,” katanya.
Fahlevi menilai, kejelasan pengelolaan dana tersebut penting karena manfaatnya tidak hanya berkaitan dengan pemulihan lingkungan, tetapi juga berpotensi mendukung perekonomian masyarakat di sekitar wilayah bekas tambang.
Program reklamasi, misalnya, dapat membuka kesempatan kerja bagi warga lokal melalui kegiatan penanaman pohon dan pemulihan lahan. Sementara itu, dana CSR diharapkan dapat memberikan dukungan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
“Ada pekerja lokal yang bisa dilibatkan dalam program penanaman pohon reklamasi, dan ada masyarakat maupun pelaku UMKM yang ekonominya sedang sulit bisa terbantu melalui dana CSR tersebut. Itu harapan kita bersama,” tuturnya.(*)














